Argumen-argumen
di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan
waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata
waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia.
Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam
di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita menggunakan
hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian
Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at
Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi
(at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah
penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan
problematika penetapan bulan Qamariahdi kalangan umat Islam tidak
mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam
menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk
menentukan waktu-waktu shalat”.
Untuk memahamai metode hisab muhammadiyah KLIK DIBAWAH INI :
PEDOMAN HISAB MUHAMMADIYAH
METODE HISAB MUHAMMADIYAH*
Oman Fathurohman SW
A. Pengantar
‘Hisab’ yang kerap kali oleh masyarakat dijadikan sebagai julukan atau
label bagi Muhammadiyah arti harfiahnya adalah perhitungan.
[1]Metode
hisab Muhammadiyah berarti rangkaian proses perhitungan yang digunakan
untuk menentukan arah suatu tempat dari tempat lain, atau menentukan
posisi geometris benda benda langit untuk kemudian mengetahui waktu saat
di mana benda langit menempati posisi tersebut, atau mengetahui apakah
suatu siklus waktu sudah mulai atau belum.
Metode hisab Muhammadiyah, sebagaimana terlihat dalam buku Pedoman Hisab
Muhammadiyah, sekurang-kurangnya meliputi 4 (empat) obyek, yaitu hisab
arah kiblat, hisab waktu-waktu salat, hisab awal bulan kamariah, dan
hisab gerhana matahari dan bulan.
[2]Dalam
makalah ini uraian difokuskan pada hisab awal bulan kamariah dengan
pertimbangan bahwa penggunaan hisab dalam hisab arah kiblat, waktu-waktu
salat, dan gerhana tidak mengundang banyak kontroversi di masyarakat.
Sedangkan penggunaan hisab untuk menentukan awal bulan kamariah hingga
sekarang masih menjadi polemik antara mereka yang mengabsahkan
penggunaannya dengan yang menolaknya. Bahkan di kalangan warga
Muhammadiyah sendiri masih ada yang mempertanyakan keabsahan penggunaan
hisab tersebut sehubungan dengan jelasnya sabda Nabi saw tentang rukyat
yang memerintahkan puasa dan lebaran setelah terlihatnya hilal dan
larangan mulai puasa dan lebaran sebelum terlihatnya hilal.
Dalam perkembangannya, khususnya berkaitan dengan penentuan awal bulan
kamariah, metode hisab tidak hanya memperbincangkan tentang proses
perhitungan dengan perangkat data dan rumusnya, tetapi ke dalam
terminologi metode hisab ini dimasukkan pula hal-hal yang berkaitan
dengan metode yang digunakan untuk menentukan penanda awal bulan
kamariah. Hal ini mudah dipahami karena hisab dalam arti proses
perhitungan semata-mata tidak akan membawa pada kesimpulan apa pun
tentang sudah mulai atau belumnya bulan baru kamariah sebelum ditentukan
apa yang menandakan masuknya bulan baru kamariah tersebut, atau dengan
perkataan lain, sebelum diketahui fenomena benda langit apa dan
kedudukannya seperti apa yang menandakan awal bulan kamariah yang harus
dihitung tersebut.
B. Penanda Awal Bulan Kamariah
Terdapat banyak pandangan mengenai penentuan penanda awal bulan
kamariah, lima di antaranya diuraikan dalam buku Pedoman Hisab
Muhammadiyah.
[3]Pertama,
ijtimak sebelum fajar; awal bulan kamariah ditandai dengan terjadinya
ijtimak (konjungsi) bulan dan matahari sebelum terbit fajar. Kombinasi
fenomena ijtimak bulan-matahari dan terbit fajar merupakan penanda awal
bulan baru kamariah bagi pandangan ini. Ijtimak bulan-matahari yang
terjadi sebelum terbit fajar menunjukkan bahwa sejak saat terbit fajar
tersebut bulan baru (tanggal 1bulan baru) kamariah dimulai. Dengan
perkataan lain, awal bulan baru kamariah dimulai sejak terbit fajar yang
terjadi menyusul setelah terjadinya ijtimak bulan-matahari. Sebaliknya,
terbit fajar yang terjadi menjelang terjadinya ijtimak bulan-matahari
merupakan hari terakhir dari bulan kamariah yang sedang berlangsung.
Kedua, ijtimak sebelum gurub (terbenam matahari); awal bulan kamariah
ditandai dengan terjadinya ijtimak (konjungsi) bulan dan matahari
sebelum terbenam matahari. Kombinasi fenomena ijtimak bulan-matahari dan
terbenam matahari merupakan penanda awal bulan baru kamariah bagi
pandangan ini. Ijtimak bulan-matahari yang terjadi sebelum terbenam
matahari menunjukkan bahwa sejak saat terbenam matahari tersebut bulan
baru (tanggal 1 bulan baru) kamariah dimulai. Dengan perkataan lain,
awal bulan baru kamariah dimulai sejak terbenam matahari yang terjadi
menyusul setelah terjadinya ijtimak bulan-matahari. Sebaliknya, terbenam
matahari yang terjadi menjelang terjadinya ijtimak bulan-matahari
merupakan hari terakhir dari bulan kamariah yang sedang berlangsung.
Ketiga, bulan terbenam setelah matahari terbenam; awal bulan kamariah
ditandai dengan pertama kalinya matahari terbenam sebelum terbenam
bulan, atau pertama kalinya terbenam bulan sesudah terbenam matahari.
Kombinasi fenomena terbenam matahari dan terbenam bulan merupakan
penanda awal bulan baru kamariah bagi pandangan ini. Terbenam matahari
yang pertama kali terjadi sebelum terbenam bulan menunjukkan bahwa sejak
saat terbenam matahari tersebut bulan baru (tanggal 1 bulan baru)
kamariah dimulai. Dengan perkataan lain, awal bulan baru kamariah
dimulai sejak terbenam matahari yang terjadi sebelum terbenam bulan.
Sebaliknya, terbenam matahari yang terjadi menjelang terjadinya sesudah
terbenam bulan menunjukkan awal bulan baru kamariah belum dimulai.
Keempat, imkanur-rukyat; awal bulan kamariah dimulai sejak terbenam
matahari manakala ketinggian bulan saat itu mencapai tingkat sedemikian
rupa sehingga dalam keadaan normal tanpa ada gangguan bulan mungkin atau
bahkan dipastikan dapat dilihat. Ukuran ketinggian bulan yang mungkin
dapat dilihat tersebut oleh pemerintah Indonesia, khususnya oleh
Kementerian Agama RI ditetapkan 02°di atas ufuk (horizon). Ketinggian
bulan minimum 02°dan terbenam matahari ini merupakan kombinasi fenomena
alam yang menandai dimulainya awal bulan baru kamariah. Jika pada suatu
ketika, saat terbenam matahari ketinggian bulan minimum 02°di atas ufuk,
maka saat itu dimulailah tanggal 1 bulan baru kamariah, sebaliknya
apabila ketinggian bulan tidak mencapai batas minimum tersebut maka awal
bulan baru kamariah belum dimulai. Kelima, wujudul-hilal; awal bulan
baru kamariah dimulai sejak terbenam matahari yang terjadi untuk pertama
kalinya setelah terjadi ijtimak bulan-matahari dan sebelum terbenam
bulan. Jadi untuk dapat ditetapkan tanggal 1 bulan baru kamariah pada
saat matahari terbenam tersebut harus terpenuhi tiga syarat secara
kumulatif, yaitu sudah terjadi ijtimak bulan-matahari, ijtimak
bulan-matahari terjadi sebelum terbenam matahari, dan pada saat terbenam
matahari bulan belum terbenam. Jika salah satu saja dari tiga syarat
tersebut tidak terpenuhi maka awal bulan baru kamariah tidak dapat
ditetapkan.
Penanda awal bulan kamariah sebagaimana diuraikan di atas, masih
terbatas pada perspektif hisab hakiki, yaitu perhitungan terhadap
fenomena benda langit secara faktual (menurut yang sesungguhnya). Di
samping itu, masih ada penanda lain yang dipedomani dalam hisab urfi
[4]atau dalam metode rukyat. Penanda awal bulan kamariah dalam metode rukyat adalah terlihatnya hilal.
Seperti terlihat dalam uraian di atas, acuan dalam penetapan awal bulan
kamariah adalah fenomena bulan. Meskipun persisnya fenomena bulan yang
dijadikan penanda awal bulan tersebut bervariasi dan kombinasinya dengan
fenomena atau variabel lain berbeda, namun tidak dapat dipungkiri bahwa
acuan pokok dalam penentuan awal bulan kamariah adalah bulan. Bahkan
bukan saja menjadi acuan dalam penentuan awal bulan kamariah tetapi juga
otomatis menjadi acuan dalam kalender kamariah. Itulah sebabnya bulan
atau kalender dimaksud diberi label ‘kamariah’ (berasal dari kata Arab
‘qamariyyah’ dari kata benda ‘qamar’ artinya bulan). Hal ini berbeda
dengan bulan atau kalender masehi yang acuannya fenomena matahari, dan
oleh karenanya dikenal dengan bulan atau kalender ‘syamsiah’ (berasal
dari kata Arab ‘syamsiyyah’ dari kata benda ‘syams’ artinya matahari).
[5]
Bulan sebagai acuan dalam penentuan siklus waktu bulanan maupun tahunan
diisyaratkan dengan jelas baik dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi saw.
Firman Allah swt dalam surat Yunus (10) ayat 5:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ
مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ
ذَلِكَ إِلاَّ بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ اْلآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ.
Dia-lah yang menjadikan matahari
bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya bagi bulan itu
manzilah-manzilah, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan
(waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan
hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang
mengetahui.
Ayat ini mengisyaratkan bahwa bulan dengan manzilah-manzilahnya itu
harus menjadi acuan dalam perhitungan tahun (kalender) dan sekaligus
menjadi basis perhitungan waktu sejauh menyangkut siklus waktu bulanan
dan tahunan. Tantawi Jauhari (lahir 1870 M) memberikan pernyataan
berkaitan dengan ayat ini dengan mengatakan bahwa seandainya tidak ada
bulan (qamar) maka tidak akan ada bulan (siklus bulanan) dan minggu
(siklus mingguan).
[6]
Adapun hadis Nabi saw yang memberi isyarat demikian cukup banyak, salah
satunya adalah hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari (w.
256 H):
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِصلي الله عليه وسلمذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَلاَ
تَصُوْمُوْا حَتىَّ تَرَوُا اْلهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتىَّ تَرَوْهُ
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ[البخاري]
[7]
Bahwasannya Rasulullah saw
menceriterakan tentang ramadan, lalu beliau bersabda: Janganlah kamu
berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridul fitri sebelum
melihat hilal; jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka
perkirakanlah.
Hadis ini dengan tegas menjadikan terlihatnya hilal yang tidak lain
adalah tampakan bulan yang terlihat dari bumi sebagai acuan dalam
menentukan awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal (awal bulan
kamariah).
Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak menjadikan bulan sebagai
acuan dalam penentuan awal bulan kamariah yang sekaligus juga untuk
penyusunan kalendernya.
Dalam uraian di atas juga terlihat, ada di antara pendapat yang
menjadikan fenomena ijtimak bulan-matahari sebagai parameter dalam
penentuan awal bulan kamariah seperti pendapat pertama (ijtimak sebelum
fajar), kedua (ijtimak sebelum gurub), keempat (imkan rukyat), dan
kelima (wujudul hilal), ada pula yang tidak menjadikan ijtimak
bulan-matahari sebagai parameter seperti pendapat ketiga (bulan terbenam
setelah matahari terbenam). Di samping itu, terdapat perbedaan dalam
hal menetapkan posisi bulan di atas ufuk pada saat terbenam matahari.
Pendapat ketiga, keempat, dan kelima menjadikan posisi bulan di atas
ufuk pada saat terbenam matahari sebagai parameter, sementara itu
pendapat pertama dan kedua tidak menjadikannya sebagai parameter.
Pendapat keempat dan kelima bukan saja menjadikan posisi bulan di atas
ufuk sebagai parameter akan tetapi menggabungkannya dengan parameter
ijtimak bulan-matahari. Kedua pendapat terakhir ini menetapkan bahwa
ijtimak bulan-matahari harus terjadi sebelum terbenam matahari. Hal ini
perlu karena dalam waktu tertentu untuk tempat yang tertentu bulan
berada di atas ufuk, atau dengan perkataan lain belum terbenam, pada
saat matahari terbenam padahal ijtimak bulan-matahari terjadi setelah
terbenam matahari.
Uraian di atas memperlihatkan juga bahwa permulaan hari menurut
pendapat-pendapat tersebut berbeda. Pendapat pertama menjadikan terbit
fajar sebagai permulaan hari, atau pergantian hari, sedangkan pendapat
lainnya menjadikan terbenam matahari sebagai permulaan hari. Hal ini
dapat diketahui dari kapan awal bulan kamariah itu dimulai, jika awal
bulan kamariah itu dimulai pada saat terbit fajar maka otomatis awal
hari juga dimulai pada saat itu karena tidak mungkin awal bulan atau
permulaan tanggal dimulai bukan pada permulaan hari, atau tidak pada
saat pergantian hari. Demikian halnya, jika menetapkan awal bulan
kamariah pada saat terbenam matahari, seperti terlihat pada pendapat
kedua, ketiga, keempat, dan kelima, maka permulaan hari pun otomatis
pada saat terbenam matahari. Menjadi jelas bahwa permulaan hari dalam
sistem kamariah berbeda dengan sistem syamsiah yang menetapkan waktu
pergantian hari pada saat matahari mencapai kulminasi bawah atau jam
00.00 atau jam 12.00 malam.
[8]
Di antara lima pendapat di atas, manakah yang dianut oleh hisab
Muhammadiyah? Hisab Muhammadiyah menganut pendapat yang kelima yaitu
wujudul-hilal dengan tiga kriteria atau parameternya secara kumulatif,
telah terjadi ijtimak bulan-matahari, ijtimak terjadi sebelum terbenam
matahari, dan bulan di atas ufuk (belum terbenam) pada saat matahari
terbenam. Dimaksud dengan menentukan tanggal 1 bulan baru kamariah
berdasarkan wujudul-hilal menurut penuturan K.H. Muhammad Wardan
Diponingrat adalah menentukan tanggal 1 bulan baru berdasarkan hisab
dengan tiada batasan tertentu, pokok (yang penting) asal hilal sudah
wujud. Sedang yang dimaksud dengan hilal sudah wujud adalah matahari
terbenam lebih dahulu daripada terbenamnya bulan (hilal) walaupun hanya
sejarak 1 menit atau kurang.
[9]
Persoalannya adalah, mengapa Muhammadiyah memilih hisab dan tidak
memilih rukyat untuk menentukan awal bulan kamariah atau untuk menyusun
kalender? Mengapa Muhammadiyah memilih hisab wujudul-hilal atau
bagaimana rumusan metodologisnya sehingga hisab wujudul hilal menjadi
pilihan? Dan selanjutnya bagaimana metode perhitungan untuk menentukan
konsep wujudul hilal tersebut?
Persoalan-persoalan sudah dikupas dalam buku Pedoman Hisab Muhammadiyahhalaman 13-18 dan halaman 73-94.
[10]Makalah ini berusaha untuk menambah penjelasan pada persoalan yang kedua dan ketiga.
C. Siklus Bulan Sinodis Sebagai Acuan
Siklus bulan mengitari bumi mutlak harus dijadikan sebagai pangkal tolak
untuk menentukan awal bulan kamariah. Pergantian bulan dari bulan yang
sedang berlangsung kepada bulan baru berikutnya baru terjadi apabila
bulan telah sempurna dalam peredarannya mengitari bumi. Persoalannya
adalah, siklus peredaran bulan mengitari bumi tersebut ada dua macam,
yaitu siklus peredaran bulan mengitari bumi relatif terhadap suatu
bintang tetap yang dikenal dengan peredaran bulan sideris (sidereal
month), dan siklus peredaran bulan mengitari bumi relatif terhadap
matahari yang dikenal dengan peredaran bulan sinodis (synodic month).
Siklus peredaran bulan sideris adalah periode yang sebenarnya dari bulan
mengitari bumi. Periode tersebut merupakan interval waktu antara dua
kali konjungsi antara titik pusat bulan dengan sebuah bintang dilihat
dari titik pusat bumi. Lama periodenya rata-rata 27 hari 7 jam 43 menit
11,5 detik atau mendekati 27 1/3 hari (27,321661 hari). Waktu selebihnya
dari 7 jam terse-but selalu berubah-ubah di-sebabkan oleh adanya
pe-ngaruh benda langit
Siklus peredaran bulan sinodis adalah interval waktu antara dua kali
konjungsi bulan dan matahari. Interval waktu bulan sinodis ini lebih
lama dari bulan sideris karena matahari yang dijadikan sebagai
referensinya juga ikut bergerak (gerak semu tahunan matahari) dengan
arah yang sama dengan arah geraknya bulan, meskipun gerak matahari ini
jauh lebih lambat dari geraknya bulan. Lama periodenya rata-rata 29 hari
12 jam 44 menit 02,8 detik atau lebih dari 29 1/2 hari.
[12]
Manakah di antara dua siklus bulan tersebut yang diacu? Untuk menjawabnya harus diperhatikan sabda Nabi saw.
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لا نَكْتُبُ ولا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا
وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاثِينَ
[البخاري ومسلم].
[13]
Sesungguhnya kami
adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung
(hisab). Bulan itu adalah demikian-demikian, yakni kadang-kadang dua
puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari.
Hadis ini menyatakan dengan jelas bahwa umur bulan kamariah itu
kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari. Dengan perkataan lain,
paling singkat 29 hari sehingga tidak ada umur bulan yang 28 hari atau
kurang, dan paling lama 30 hari sehingga tidak ada umur bulan yang 31
hari atau lebih. Dengan demikian siklus bulan yang dijadikan acuan dalam
penentuan awal bulan kamariah adalah siklus bulan sinodis bukan siklus
bulan sideris. Interval waktu dalam siklus bulan sinodis, sebagaimana
disbutkan di atas, rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 02,8 detik. Namun
demikian interval waktu ini dapat berubah, mungkin kurang mungkin pula
lebih. Peredaran bulan tidak hanya dipengaruhi oleh bumi dan matahari,
tetapi juga oleh planit-planit. Oleh karena itu, menurut keadaan yang
sebenarnya, interval waktu siklus bulan sinodis pun tidak tepat 29 hari
12 jam 44 menit 02,8 detik. Akibatnya, tidak dapat dibuat otomatis umur
bulan secara bergantian antara 29 hari dan 30 hari, sebagaimana
dilakukan dalam hisab ‘urfi, melainkan harus dihitung secara akurat
setiap bulan. Interval waktu siklus bulan sinodis selama tahun 2011
berturut-turut adalah 29 hari 11 jam 56 menit, 29 hari 10 jam 14 menit,
29 hari 08 jam 47 menit, 29 hari 08 jam 05 menit, 29 hari 08 jam 24
menit, 29 hari 09 jam 46 menit, 29 hari 11 jam 51 menit, 29 hari 14 jam
12 menit, 29 hari 16 jam 19 menit, 29 hari 17 jam 46 menit, 29 hari 18
jam 15 menit, 29 hari 17 jam 28 menit.
[14] Seandainya
bulan pertama ditetapkan 29 hari maka masih tersisa waktu 11 jam 56
menit ditambahkan pada siklus untuk bulan kedua menjadi 29 hari 22 jam
10 menit (11 jam 56 menit + 29 hari 10 jam 14 menit). Ternyata untuk
bulan kedua masih kurang dari 30 hari, oleh karena itu umur bulan kedua
pun masih ditetapkan 29 hari. Jika kelebihan 22 jam 10 menit tersebut
ditambahkan pada siklus bulan ketiga maka menjadi 30 hari 06 jam 57
menit (22 jam 10 menit + 29 hari 08 jam 47 hari = 29 hari 30 jam 57
menit = 30 hari 06 jam 57 menit). Jadi bulan ketiga umurnya 30 hari.
D. Ijtimak Bulan-Matahari Sebagai Patokan
Sebagaimana dijelaskan di atas, siklus bulan sinodis harus dijadikan
acuan dalam penentuan bulan kamariah. Selanjutnya, apa yang harus
dijadikan patokan bahwa bulan sudah beredar secara sempurna satu siklus
peredaran sinodisnya? Atau dapat pula dikatakan, apa yang merupakan
batas start dan finis dari siklus peredaran sinodis bulan itu?
Bumi beredar pada orbitnya sekeliling matahari dalam waktu satu tahun,
atau tepatnya rata-rata 365 hari 05 jam 48 menit 46 detik (365,24220
hari). Interval waktu tersebut dinamakan satu tahun tropis.
[15] Peredaran
tersebut berlangsung menurut arah dari barat ke timur. Oleh pergerakan
tahunan bumi itu, matahari terlihat seakan-akan bergerak di langit
menurut arah dari barat ke timur pula. Orbit tempat bumi beredar
sekeliling matahari dari arah barat ke timur itu dinamakan ekliptika.
[16] Bersamaan
dengan beredarnya bumi sekeliling matahari, bulan pun beredar pada
orbitnya sekeliling bumi menurut arah dari barat ke timur. Orbit tempat
bulan beredar sekeliling bumi tidak sama dengan orbit tempat bumi
beredar sekeliling matahari, yakni ekliptika. Kedua bidang orbit itu
berpotongan dan membentuk sudut yang besarnya 05°
[17]atau secara lebih detail 05°08¢48².
[18] Setengah orbit bulan terletak di sebelah utara ekliptika dan setengah lainnya terletak di sebelah selatan ekliptika.
N1 dan N2 adalah titik titik perpotongan antara orbit bulan dengan orbit
semu tahunan matahari (ekliptika) N1 sampai N2 menunjukkan bahwa
setengah dari orbit bulan berada di utara orbit semu tahunan matahari
(ekliptika), sebaliknya dari N2 sampai N1 menunjukkan bahwa setengah
dari orbit bulan berada di selatan orbit semu tahunan matahari
(ekliptika).
Selanjutnya mengenai fenomena ijtimak dapat dijelaskan melalui gambar 3.
KUE adalah Kutub Utara ekliptika. S adalah matahari pada satu posisi
tertentu dan S1 adalah matahari pada posisi tertentu lainnya. Q adalah
bulan pada satu posisi tertentu dan Q1 adalah posisi bulan pada satu
posisi tertentu lainnya. Busur KUE-Q-S dan KUE-Q1-S1 dinamakan lingkaran
bujur langit atau bujur ekliptika (Ecliptic Longitude). Pada posisi
pertama bulan (Q) dan matahari (S) berada pada lingkaran bujur langit
yang sama. Keadaan serupa ini dinamakan ijtimak, yakni ijtimak atau
konjungsi antara bulan dan matahari. Busur VE-S dinamakan bujur
matahari dan sekaligus juga bujur bulan karena bulan berada pada
lingkaran bujur langit yang sama. Selanjutnya bulan (Q) beredar satu
kali putaran penuh sekeliling bumi, pada saat yang sama juga matahari
(S) bergerak dengan arah yang sama dengan bulan namun geraknya lebih
lambat. Karena bulan geraknya lebih cepat dari pada matahari maka ketika
bulan telah melewati satu kali putaran penuh ditambah gerakannya dari Q
sampai di Q1, matahari baru bergerak dari S ke S1. Pada posisi Q1 dan
S1 terjadi lagi ijtimak bulan dan matahari.
Dengan penjelasan di atas, maka fenomena ijtimaklah yang
harus dijadikan sebagai patokan untuk memastikan bahwa bulan sudah
melewati satu siklus yang sempurna. Pergantian bulan kamariah dari bulan
yang sedang berlangsung ke bulan baru berikutnya hanya dapat dibenarkan
apabila telah melewat saat ijtimak bulan dan matahari. Itulah sebabnya
maka pendapat ketiga di atas yang tidak mempertimbangkan ijtimak
bulan-matahari atau tidak menjadikan ijtimak bulan-matahari sebagai
parameter tidak dapat diterima.
Fenomena bulan dan matahari sebagaimana dijelaskan di atas,
diisyaratkan juga dalam al-Qur’an surat Yasin bagian awal ayat 40:
لاَ الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ
Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan.
Ayat ini mengisyaratkan tentang perjalanan bulanan bulan dan
perjalanan tahunan matahari, yang arahnya sama-sama dari barat ke timur.
Setiap hari bulan menempuh 13,176358°(360° : 27,321661), sedangkan
matahari setiap hari menempuh 0,985609°(360°: 365,256360). Dengan
demikian setiap hari bulan menempuh 12,190749°(13,176358°- 0,985609°)
lebih banyak daripada matahari. Dan itulah sebabnya maka matahari akan
selalu terkejar oleh bulan dan tidak mungkin matahari mengejar bulan.
Untuk menempuh 360°lebih banyak daripada matahari, dengan perkataan lain
untuk dapat mengejar lagi matahari, bulan memerlukan 29,530589 hari
(360 : 12,190749) atau 29 hari 12 jam 44 menit 02,8 detik,
[19] yakni interval waktu rata-rata siklus bulan sinodis.
Uraian di atas menjelaskan posisi bulan, matahari, dan bumi saat
bulan dan matahari berijtimak. Selanjutnya bagaimana tampakan bulan dari
bumi pada saat ijtimak tersebut? Bumi dan bulan merupakan benda gelap,
artinya tidak memancarkan cahaya sendiri. Tetapi matahari merupakan
benda terang karena memancarkan cahaya sendiri. Jarak bumi – bulan
rata-rata 384.000 km, jarak bumi – matahari rata-rata 150.000.000 km,
kira-kira 390 kali lipat jarak bumi – bulan. Seperdua permukaan bulan
dan permukaan bumi senantiasa mendapat cahaya terang dari matahari.
Cahaya matahari yang sampai ke bulan dipantulkan kembali, sehingga
bagian bulan yang diterangi matahari dapat terlihat dari bumi, apabila
bagian itu menghadap ke bumi.
Peredaran bulan sekeliling matahari menyebabkan kedudukan bumi
terhadap bulan dan matahari senantiasa berubah. Perubahan kedudukan itu
mengakibatkan bagian bulan yang diterangi cahaya matahari dan dapat
dilihat dari bumi berubah-ubah pula. Perubahan bentuk bulan itu disebut
fase bulan. Pertama bulan terlihat seperti sabit tipis, setiap berganti
malam bentuk bulan kelihatan semakin bertambah besar, lalu menjadi bulan
purnama, selanjutnya berangsur-angsur setiap berganti malam semakin
kecil dan akhirnya tidak kelihatan sama sekali.
Pada saat ijtimak, bulan berada di antara bumi dan matahari sehingga
permukaan bulan yang mendapat cahaya matahari membelakangi bumi.
Akibatnya tidak ada bagian permukaan bulan yang mendapat cahaya matahari
yang terlihat dari bumi. Pada posisi berikutnya ada bagian permukaan
bulan yang mendapat cahaya matahari menghadap ke bumi, sehingga dapat
terlihat dari bumi. Pada posisi berikutnya (bulan purnama) seluruh
permukaan bulan yang mendapat cahaya matahari menghadap ke bumi sehingga
separuh permukaan bulan terlihat dari bumi. Posisi berikutnya hanya
sebagian saja permukaan bulan yang mendapat cahaya matahari menghadap ke
bumi sehingga hanya sebagian pemukaan bulan saja yang terlihat dari
bumi.
Keadaan demikian digambarkan dalam al-Qur’an surat Yasin ayat 39:
وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ
Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran (manzilah) bagi bulan, sehingga
(setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia
seperti bentuk tandan yang tua.
Ayat ini memberi petunjuk tentang dimulainya bulan baru, yaitu bila ia
telah kembali kepada bentuknya yang paling kecil. Bentuk yang paling
kecil tersebut dicapainya di sekitar saat ijtimak.
Seperti telah diuraikan terdahulu, pada keadaan ijtimak bulan-matahari,
bulan hanya sesekali saja berkedudukan benar-benar dalam satu garis
pandangan dengan matahari, bila dilihat dari bumi. Kalau terjadi yang
demikian, terjadilah gerhana matahari, dan permukaan bulan yang
menghadap ke bumi adalah semata-mata bagian permukaan yang gelap. Pada
saat ijtimak, pada umumnya masih terdapat jarak sudut pandang di antara
bulan dan matahari, sebagaimana terlihat pada gambar 3. Dalam keadaan
demikian masih ada bagian permukaan bulan yang diterangi matahari yang
menghadap ke bumi. Tetapi bagian itu tidak dapat juga dilihat karena
bulan yang sedang berijtimak itu letaknya terlalu deka dengan matahari,
artinya sudut pandang antara bulan dan matahari sangat kecil.
Apabila diperhatikan uraian astronomis di atas, kemudian dipadukan
dengan gabungan ayat 39 dan bagian awal ayat 40 surat Yasin, maka dapat
disimpulkan bahwa bulan baru ditandai dengan didahuluinya matahari yang
bergerak lambat oleh bulan yang geraknya jauh lebih cepat. Atau, oleh
karena gerak keduanya dengan arah yang sama yaitu dari barat ke timur,
maka dapat pula dikatakan bahwa bulan baru itu dimulai bila bulan
berkedudukan di sebelah timur matahari.
Bagaimana menentukan bahwa bulan sudah berada di sebelah timur matahari?
Di ruang angkasa tidak ada timur dan barat. Timur, barat, utara, dan
selatan, khusus hanya ada di bumi. Kalau dikatakan, bulan dan matahari
bergerak menurut arah dari barat ke timur. Demikian itu adalah
semata-mata berdasarkan ketentuan dalam ilmu astronomi yang menyatakan
bahwa gerak arah dari barat ke timur adalah gerak, yang kalau dilihat
dari kutub utara, berlaku menurut arah yang bertentangan dengan arah
perputaran jarum jam.
Kalau demikian halnya, dapatkah saat ijtimak bulan-matahari itu
dijadikan sebagai pembatas mutlak antara bulan baru kamariah? Ijtimak
bulan-matahari semata-mata tidak dapat dijadikan pemisah antara bulan
yang sedang berlangsung dengan bulan baru berikutnya karena mengandung
beberapa kelemahan, antara lain yang paling mendasar adalah, ia tidak
dapat diobservasi. Bulan dalam keadaan berijtimak dengan matahari dapat
menjadi penyebab kesalahan-kesalahan yang tidak tergambarkan, oleh
karena ia tidak dapat dilihat.
[20] Di
samping itu lingkaran-lingkaran yang menjadi pembatas barat dan timur
di ruang angkasa adalah lingkaran-lingkaran imajiner yang sengaja
diciptakan oleh ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
tertentu, yang tentu saja tidak dapat dilihat. Saat ijtimak
bulan-matahari juga dapat terjadi kapan saja di sepanjang hari. Kalau
ijtimak bulan-matahari ini dijadikan penentu bulan baru kamariah tentu
akan menyulitkan.
E. Garis Ufuk Sebagai Pembatas Barat-Timur dan Terbenam Matahari Sebagai Start-Finis Bulan Kamariah
Permasalahan di atas, dapat diselesaikan dengan menjadikan garis ufuk
sebagai pembatas barat dan timur. Secara astronomi, garis ufuk sebagai
petunjuk barat dan timur memiliki karakteristik yang penting.
Pertama,
garis ufuk adalah garis yang nyata, dengan kedudukan dan sifat-sifat
yang jelas, sehingga tidak ada keragu-raguan dalam mendefinsikannya.
Kedua,
ufuk adalah persoalan bumi, sedangkan perjalanan bulan dan matahari
adalah persoalan ruang angkasa, persoalan langit. Dengan menggunakan
ufuk sebagai patokan, ke dalam persoalan langit itu telah dimasukkan
unsur kebumian, sehingga dapat menjadi lebih menarik bagi manusia.
Ketiga, ufuk bukan hanya persoalan bumi, tetapi juga ufuk terikat kepada
suatu tempat tertentu di atas bumi.
[21]
Menjadikan ufuk sebagai batas timur dan barat bukan saja mendapat
dukungan kuat dari ilmu astronomi, tetapi juga diisyaratkan oleh
al-Qur’an surat Yasin ayat 40:
وَلاَ اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ
Dan malam pun tidak dapat mendahului siang.
Ayat tersebut memberikan petunjuk dan bimbingan tentang garis patokan
yang harus dipedomani dalam menentukan lahirnya atau masuknya bulan baru
kamariah. Rupanya yang dimaksud oleh ayat itu adalah situasi senja hari
tatkala matahari terbenam karena pada situasi seperti itu terjadi
pergantian siang kepada malam. Perpindahan siang kepada malam itu oleh
terbenamnya matahari. Sedang terbenamnya matahari adalah terhadap ufuk
atau horizon. Oleh karena itu, berdasarkan ayat ini ada unsur baru yang
harus diperhatikan yaitu “garis ufuk”. Ufuk inilah rupanya yang harus
dijadikan patokan dalam menentukan apakah bulan sudah berada di sebelah
timur matahari atau sebaliknya ia masih berada di sebelah baratnya.
Cara menentukannya tidak sulit, yaitu dengan menempatkan matahari pada
posisi terbenam, lalu ditentukan posisi bulan. Bila bulan berkedudukan
di atas ufuk itu berarti menunjukkan bahwa bulan sudah berada di sebelah
timur matahari. Dengan perkataan lain, bulan belum terbenam ketika
matahari terbenam. Situasi demikian menunjukkan bahwa bulan baru
kamariah sudah mulai.
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas akhirnya dapat disimpulkan. Pertama,
untuk menghisab jatuhnya tanggal satu bulan baru kamariah yang harus
dilakukan adalah menempatkan matahari pada posisi terbenam, lalu
ditentukan posisi bulan, apakah sudah berkedudukan di atas ufuk atau
masih di bawahnya. Apabila sudah berkedudukan di atas ufuk, berarti
sudah berada di sebelah timur garis ufuk dan sekaligus di sebelah timur
matahari. Dalam keadaan demikian bulan baru kamariah sudah ada, atau
dalam istilah Muhammadiyah, hilal sudah wujud. Kedua,
dalam hisab awal bulan kamariah yang harus dilakukan bukanlah
menentukan tinggi bulan di atas ufuk mar’i, akan tetapi yang penting
adalah meyakini apakah pada pertukaran siang kepada malam bulan sudah
berkedudukan di sebelah timur matahari ataukah belum.
F. Metode Perhitungan Awal Bulan Kamariah
Dari uraian terdahulu dapat diketahui apa saja yang harus dihitung untuk
menyediakan data dalam rangka penentuan awal bulan kamariah. Pertama
kali yang harus dihitung adalah saat terjadinya ijtimak bulan-matahari
menjelang awal bulan kamariah yang dicari. Berikutnya menghitung saat
terbenam matahari pada hari terjadinya ijtimak tersebut atau boleh jadi
hari berikutnya. Terakhir menghitung posisi bulan pada saat terbenam
matahari. Perhitungan yang terakhir ini untuk memastikan apakah bulan
sudah di sebelah timur matahari atau belum, dapat pula dikatakan apakah
bulan sudah terbanam atau belum.
Secara teknis, langkah-langkah perhitungan tersebut sudah diberikan contohnya dalam buku
Pedoman Hisab Muhammadiyah.
[22] Dalam
makalah ini akan ditam-bahkan penjelasan koreksi atas kedudukan
matahari pada saat terbenam. Terbenam matahari didefinisikan sebagai
keadaan di mana tepi piringan atas matahari menurut pengamatan persis
berada pada garis ufuk (lingkaran horison mar’i).
Untuk kondisi tersebut diperlukan koreksi semi diameter matahari, refraksi, dan kerendahan ufuk (dip).
G. Penutup
Makalah ini diakui kurang menyeluruh, masih terdapat butir-butir penting
yang tidak diuraikan di dalamnya. Namun demikian, penulis berharap apa
yang disajikan dalam makalah ini menambah wawasan para pembacanya.
CATATAN PENTING:
*Makalah
disampaikan pada acara Apresiasi Metode Hisab Muhammadiyyah Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diselenggarakan
Selasa 13 Jumadil Akhir 1432 H / 17 Mei 2011 M di Aula Kantor PP
Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta.
[1]Lihat
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, cetakan pertama edisi keempat (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 503, kata ‘hisab’.
[2]Lihat
Pedoman Hisab Muhammadiyah, cetakan kedua (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009).
[3]Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
, ibid, h. 21-14.
[5]Dalam
kalender syamsiah tidak dikenal adanya penentuan awal bulan, karena
kalender syamsiah basis perhitungannya adalah siklus tahunan, rentang
waktu dalam satu yang merupakan siklus orbit bumi sekitar matahari, atau
siklus peredaran semu tahunan matahari. Dari rentang waktu satu tahun
ini kemudian dibagi dan dikelompokkan menjadi 12 bulan. Setiap bulan
diberi jatah hari antara 30 dan 31 hari, kecuali bulan Februari 29 hari
atau 29 hari. Berbeda dengan kalender syamsiah, kalender kamariah
berbasis siklus bulanan, oleh karenanya penentuan awal bulan merupakan
hal yang pokok tidak dapat diabaikan. Penggabungan 12 kali siklus
bulanan menjadi satu siklus tahunan. Lihat Marsito,
Kosmografi Ilmu Bintang2, (Djakarta: PT Pembangunan, 1960), h. 72-74; Robert H. Baker,
Astronomy: A Texbook for University and College Students, cetakan keempat, edisi kelima (New York: D. Van Nostrand Company, 1953), h. 64-65.
[6]Tantawi Jauhari,
al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’an al-Karim, edisi kedua (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1350 H), VI : 17.
[7]Al-Bukhari
, Sahih al-Bukhari, (ttp: Dar wa Matabi’ asy-Sya’b, t.t.), III:34.
[8]Lihat
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, h. 483, kata ‘hari’.
[9]Muhammad Wardan,
Hisab ‘Urfi dan Hakiki, (Jogjakarta: Siaran, 1957), h. 43.
[10]Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
, Pedoman Hisab Muhammadiyah, h. 13-18 dan 73-77.
[11]Robert H. Baker,
Astronomy, h. 129.
[13]Al-Bukhari
, Sahih al-Bukhari, III: 35.
[14]Diolah dari hasil perhitungan saat ijtimak bulan-matahari (
new moon) dalam program aplikasi
accurate times 5.2.5
[15]Robert H. Baker,
Astronomy, h. 61.
[18]K.H. Muhammad Wardan, Kitab Falak dan Hisab, edisi pertama (Jogjakarta: Toko Pandu, 1957), h. 30.
[19]Saadoe’ddin Djambek,
Hisab Awal Bulan, cetakan pertama (Jakarta: Tintamas Indonesia, 1976), h. 7.
[22]Lihat
Pedoman Hisab Muhammadiyah, h. 82-94.